Aung San Suu Kyi terbang ke Den Haag, Belanda pada rabu kemarin untuk tampil di dihadapan Mahkamah Internasional. Sebagaimana diketahui, Negara Gambia mengajukan tuntutan atas genosida Myanmar terhadap minoritas muslim Rohingya.

Pada 12 November lalu Gambia mengadukan Myanmar ke Mahkamah Internasional atas genosida terhadap warga Rohingya. Pengaduan Gambia dilakukan atas nama Organisasi Kerja Sama Islam.

Dalam pengaduan mereka, Gambia menyebut Myanmar melakukan genosida. Mereka menuntut pengadilan internasional memerintahkan sejumlah langkah untuk menghentikan tindakan genosida Myanmar sesegera mungkin.

Menteri kehakiman yang juga jaksa umum Gambia, Abu bakar Marie Tambadou, mengatakan ia ingin memberikan pesan jelas kepada Myanmar dan  internasional. Dunia tidak boleh berdiam diri dan tidak berbuat apa-apa sementara ada kekejaman mengerikan yang sedang terjadi.

Penyidik PBB melaporkan tindakan militer Myanmar mengkibat 700 ribu warga Rohingya menyeberang ke Bangladesh. Mereka harus menyeberangi Sungai Naf di Teknaf Area, yang berada di perbatasan Myanmar dan Bangladesh. (internasionla.republika.co.id/admin)