Ketua Halal Institute Andy Soebijakto menyampaikan produksi lembaga pemeriksa halal atau LPH kurang akibat tidak tersedianya auditor halal. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab pemerintah semakin besar, sementara jumlah auditor halal sangat terbatas. Hal ini sebagaimana diungkapkan Andy kepada media senin kemarin.
Ia mengatakan, jumlah auditor halal sangat terbatas, sementara tanggung jawab pemerintah melakukan sertifikasi halal semakin besar. Halal Institute mempertanyakan siapa yang punya wewenang menghadirkan auditor halal sehingga auditor halal masih sangat terbatas.
Ia menerangkan, idealnya satu kota memiliki tiga LPH. Satu LPH memiliki tiga auditor halal. Kalau di Indonesia ada sekitar 500 kota dan kabupaten, maka harus ada 1.500 LPH dan 4.500 auditor halal. Kalau jumlah LPH dan auditor halal minim maka bisa dipastikan proses sertifikasi halal tidak akan lancar.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso mengatakan, menurut Undang-undang Jaminan Produk Halal, tugas BPJPH adalah menyiapkan calon auditor halal. Saat ini hanya ada lebih dari 200 auditor halal, auditor halal ini harus diuji kompetensinya oleh Majelis Ulama Indonesia.