Menteri Agama, Lukman Hakim Safuddin mengklaim kewajiban sertifikasi halal akan berimplikasi positif terhadap ekonomi Indonesia. Ia mengatakan, jika dilihat dari kacamata makro, halal telah menjadi tren dunia.

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal atau JPH oleh Kementerian Agama akan dimulai pada 17 Oktober 2019 mendatang. Lukman pun meminta agar sertifikasi halal di Indonesia disikapi dengan serius.

Lukman menjelaskan bahwa Umat Islam perlu kepastian hukum terhadap produk yang dikonsumsi. Ada kebutuhan jaminan atas kehalalan produk. Konsumen wajib menyiapkan informasi yang benar soal halal dan Negara wajib melayani.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono menguraikan manfaat ekonomis dari jaminan produk halal. Dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 80 persen dari total penduduk, menurut Agus potensi itu sangat besar.

Agus melihat implikasi positif lainnya dari mandatori halal adalah terbukanya lapangan kerja baru. Sebab, dengan kewajiban bersertifikat halal, maka kebutuhan SDM pendukung terlaksananya JPH tentu jumlahnya besar. Di antaranya adalah kebutuhan auditor halal yang merupakan unsur penting dan harus ada dalam Lembaga Pemeriksa Halal.

Ia menjelaskan bahwa saat ini telah disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk auditor halal yang telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan beberapa hari yang lalu. Agus menilai langkah ini akan positif bagi perkembangan halal di Indonesia dan dunia (kiblat.admin)