Bantahan Ibnu ‘Abbas z atas kebodohan Khawarij

Pembaca rahimakumullah, lihatlah bagaimana Khawarij bermudah-mudah mengambil vonis kafir, dan mengambil sikap memberontak bahkan kepada khalifah Ar-Rasyid yang penuh keutamaan dan kemuliaan. Alasan-alasan mereka adalah syubhat yang sangat lemah dan menunjukkan kebodohan mereka dalam memahami Al-Kitab dan As-Sunnah serta an jauhnya mereka dari pemahaman sahabat.

Selanjutnya, mari kita simak bagaimana Ibnu Abbas z mendudukkan syubhat-syubhat tersebut.

Ibnu ‘Abbas z berkata: “Ucapan kalian bahwa Ali z telah menggunakan manusia dalam memutuskan perkara (untuk mendamaikan persengketaan antara kaum muslimin -pen), sebagai jawabannya akan kubacakan ayat yang membatalkan syubhat kalian. Jika ucapan kalian terbantah, maukah kalian kembali (kepada jalan yang benar)?”

Mereka berkata: “Ya, tentu kami akan kembali.”

Ibnu ‘Abbas z berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya Allah l telah menyerahkan di antara hukum-Nya kepada hukum (keputusan) manusia, seperti dalam menentukan harga kelinci (sebagai tebusan atas kelinci yang dibunuh saat ihram). Allah l berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan (hukum) dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” (Al-Maidah: 95)

Demikian pula dalam perkara perempuan dan suaminya yang bersengketa, Allah l juga menyerahkan hukumnya kepada hukum (keputusan) manusia untuk mendamaikan antara keduanya. Allah l berfirman:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.” (An-Nisa: 35)

Maka demi Allah l, jawablah oleh kalian. Apakah diutusnya seorang manusia untuk mendamaikan hubungan mereka dan mencegah pertumpahan darah di antara mereka lebih pantas untuk dilakukan, atau hukum manusia perihal darah seekor kelinci dan urusan pernikahan wanita? Menurut kalian manakah yang lebih pantas?”

Mereka katakan: “Bahkan inilah (yakni mengutus manusia untuk mendamaikan manusia dari pertumpahan darah) yang lebih pantas.”

Ibnu ‘Abbas z berkata: “Apakah kalian telah keluar dari masalah pertama?” Mereka berkata: “Ya.”

Ibnu Abbas melanjutkan: “Adapun ucapan kalian bahwa Ali z telah memerangi tapi tidak mau mengambil ghanimah dari yang diperangi dan tidak menjadikan mereka sebagai tawanan, sungguh (dalam alasan kedua ini) kalian telah mencerca ibu kalian (yakni Aisyah).
Demi Allah l! Kalau kalian katakan bahwa Aisyah bukan ibu kita (yakni kafir), kalian sungguh telah keluar dari Islam (karena mengingkari firman Allah l). Demikian pula kalau kalian menjadikan Aisyah sebagai tawanan perang dan menganggapnya halal sebagaimana tawanan lainnya (sebagaimana layaknya orang-orang kafir), maka kalianpun keluar dari Islam. Sesungguhnya kalian berada di antara dua kesesatan, karena Allah l berfirman:

“Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (Al-Ahzab: 6)

Ibnu Abbas z berkata: “Apakah kalian telah keluar dari masalah ini?”

Mereka menjawab: “Ya.”

Ibnu Abbas z berkata lagi: “Adapun ucapan kalian bahwasanya Ali z telah menghapus sebutan Amirul Mukminin dari dirinya, maka (sebagai jawabannya) aku akan kisahkan kepada kalian tentang seorang yang kalian ridhai, yaitu Rasulullah n. Ketahuilah, bahwasanya beliau di hari Hudaibiyah (6 H) melakukan shulh (perjanjian damai) dengan orang-orang musyrikin, Abu Sufyan dan Suhail bin ‘Amr. Tahukah kalian apa yang terjadi?

Ketika itu Rasulullah n bersabda kepada Ali z: “Wahai Ali, tulislah perjanjian untuk mereka.” Ali menulis: “Inilah perjanjian antara Muhammad Rasulullah…”

Segera orang-orang musyrik berkata: “Demi Allah l! Kami tidak tahu kalau engkau rasul Allah l. Kalau kami mengakui engkau sebagai rasul Allah l tentu kami tidak akan memerangimu.”

Rasulullah n bersabda: “Ya Allah l, sungguh engkau mengetahui bahwa aku adalah Rasulullah. Wahai Ali tulislah: Ini adalah perjanjian antara Muhammad bin Abdilah…’.” (Rasulullah memerintahkan Ali untukmenghapus sebutan Rasulullah dalam perjanjian, pen.)

Ibnu Abbas z berkata: “Demi Allah l, sungguh Rasulullah n lebih mulia dari Ali z. Meskipun demikian, beliau menghapuskan sebutan Rasulullah dalam perjanjian Hudaibiyah…” (Apakah dengan perintah Rasul menghapuskan kata Rasulullah dalam perjanjian kemudian kalian mengingkari kerasulan beliau? Sebagaimana kalian ingkari keislaman Ali karena menghapus sebutan Amirul Mukminin?)

Ibnu Abbas z berkata: “Maka kembalilah dua ribu orang dari mereka, sementara lainnya tetap memberontak (dan berada di atas kesesatan), hingga mereka diperangi dalam sebuah peperangan besar (yakni perang Nahrawan).

Disini jelas bahwa khawarij hanyalah meributkan perkara hukum Idari (perkara muamalah yang memang Allah telah menyerahkan kepada manusia untuk mengaturnya), contoh idari dizaman sekarang seperti aturan lampu lalu lintas, sertifikasi tanah, dll. Sangat berbeda dengan kasus ibnu katsir yang jelas-jelas hukum syarii yang dilanggar. Menghalalkan yang disepakati ulama keharamannya dan mengharamkan yang disepakati ulama kehalalannya.

Ibnu Taimiyyah berkata, “jika seseorang menghalalkan yang haram yang disepakati, atau mengharamkan yang halal yang disepakati, atau mengganti syari’at yang disepakati, maka dia kafir murtad dengan kesepakatan para fuqoha” (Majmu fatawa 3/267).

“Barangsiapa meninggalkan syari’at yang telah pasti diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah, penutup para Nabi, kemudian berhukum kepada syari’at-syari’at sebelumnya yang telah mansukh (dihapus), maka dia kafir… Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum dengan el-yasiq dan mengutamakan el-yasiq diatas syariat islam ?… Barangsiapa yang melakukan hal yang demikian maka dia telah kafir dengan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin “. (al-bidayah wan-nihayah jilid 13 hal 139)

Lalu sebagai penutup cobalah kita perhatikan peristiwa yang menarik ini :

Asal mula Khawarij

Setelah Utsman bin Affan dibunuh oleh orang-orang khawarij, kaum muslimin mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, setelah beberapa hari kaum muslimin hidup tanpa seorang khalifah. Kabar kematian ‘Ustman kemudian terdengar oleh Mu’awiyyah, yang mana dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan ‘Ustman bin Affan.

Sesuai dengan syariat Islam, Mu’awiyyah berhak menuntut balas atas kematian ‘Ustman. Mendengar berita ini, orang-orang Khawarij pun ketakutan, kemudian menyusup ke pasukan Ali bin Abi Thalib. Mu’awiyyah berpendapat bahwa semua orang yang terlibat dalam pembunuhan ‘Ustman harus dibunuh, sedangkan Ali berpendapat yang dibunuh hanya yang membunuh ‘Ustman saja karena tidak semua yang terlibat pembunuhan diketahui identitasnya. Akhirnya terjadilah perang shiffin karena perbedaan dua pendapat tadi. Kemudian masing-masing pihak mengirim utusan untuk berunding, dan terjadilah perdamaian antara kedua belah pihak. Melihat hal ini, orang-orang khawarijpun menunjukkan jati dirinya dengan keluar dari pasukan Ali bin abi Thalib. Mereka (Khawarij) merencanakan untuk membunuh Mu’awiyyah bin Abi Sufyan dan Ali bin Abi Thalib, tapi yang berhasil mereka bunuh hanya Ali bin Abi Thalib.

Lalu pada akhirnya mereka mengeluarkan fatwa menolak hukum huhud dan qishosh, padahal mereka yang selalu berteriak agar segalanya dikembalikan pada hukum Allah, apakah karena secara syariat mereka seharusnya dikenai hokum huhud ?. Disini tampaklah bahwa mereka adalah golongan orang yang munafiq, mereka hanya mengambil dari syariat islam apa yang cocok dengan hawa nafsu mereka dan meninggalkan yang tidak cocok. Maka pantaslah Rasulullah menubuatkan dengan kemunculan mereka dengan hadits :

Abu Said al Khudri berkata; Sewaktu Rasulullah saw sedang membahagi-bagikan harta (kepada kaum Muslimin) tiba-tiba Dhul Khuwaysirah al Tamimiy datang dan berkata: ”Berlakulah adil wahai rasulullah”. Mendengar teguran yang kasar itu baginda berkata: ”Celakalah kamu, siapakah yang akan menegakkan keadilan sekiranya aku tidak melakukannya?”. Umar bin Khtatab mencelah, ”Wahai Rasulullah, adakah Anda membenarkanku untuk memancung lehernya?”. Baginda menjawab: ” Biarkanlah dia karena suatu hari nanti dia akan mempunyai pengikut yang akan mencela shalat kamu semua dengan membandingkan dengan shalat mereka, mereka juga mencerca puasa kamu dibandingkan dengan puasa mereka, mereka keluar daripada agama (Islam ) sederas anak panah yang keluar daripada busurnya ” ( Sahih Muslim/2456; Sahih Bukhari/6933; Kitab Muwattha/156; Sunan Abu Daud/6741).

Karena mereka menjadikan agama sebagai topeng, mereka berlebihan dalam beribadah namun pada akhirnya justru mereka meninggalkan syariat islam itu sendiri bila harus secara kaffah bila perkara itu tidak cocok dengan dirinya. Jadi bila orang yang punya pemahaman khawarij dikatakan hukum qishosh dan huhud harus ditegakkan, mereka akan berkata “ah ngga harus gitu-gitu banget” syariat islam kan banyak, padahal Allah memerintahkan kalau syariat islam harus ditegakkan secara kaffah (seminim-minimnya diusahakan walau gagal atau tidak sempurna, bukan difatwakan tidak perlu). Sehingga tidak mustahil diakhir zaman khawarij inilah yang akan berusaha sekuat tenaga agar kekhalifahan ala minhaj annubuwah (imam mahdi) tidak akan tegak kembali bahkan alergi setiap mendengar istilah khalifah, dan anehnya membiarkan berhala-berhala kesyirikan di era mulkan jabriyan.

CIRI KHAWARIJ SUKA MENGKAFIRKAN ?

Sebenarnya yang lebih tepat adalah, mereka suka mengkafirkan pelaku dosa besar, karena bila kita baca kitab-kitab ulama terdahulu kafir-mengkafirkan itu sangat sering dilakukan para sahabat, imam mazhab, dan banyak ulama yang lain baik kepada orang kafir asli juga kepada muslim yang melakukan pembatal keimanan, hanya bedanya para ulama melakukannya dengan faedah-faedah syari, melihat-lihat sebabnya (asbab), syarat-syarat (syurut) dan batasan-batasannya (mawani). Sedangkan khawarij sangat gegabah dalam masalah takfir (tanpa faedah syarii).

Maka sudah selayaknya kita yang tidak paham hukum takfir yang sesuai syariat yang memang sangat rumit, agar tidak mudah suudzon (buruk sangka) dan menjelek-jelekkan sesama, dan lebih mendahulukan baik sangka sesama muslim.

CIRI KHAWARIJ IDENTIK DENGAN DARAH ?

Untuk perkara inipun sama, sesungguhnya bila kita membaca shiroh nabawiyah, maka sejarah peperangan juga dimiliki Rasulullah, para sahabat, ulama-ulama abad pertengahan bahkan bukankah di akhir zaman akan terjadi perang akhir zaman, peristiwa paling berdarah dalam sejarah umat manusia antara mukmin dan kafir, antara barisan imam mahdi yang akan menegakkan kalimatullah dengan barisan dajjal yang menegakkan perkara-perkara yang lain. Hanya bedanya bila khawarij cenderung menumpahkan darah secara serampangan, sedangkan Rasulullah dan seluruh umat islam yang lurus berperang karena memang terpaksa karena kondisi dan untuk melawan kedzaliman (sesuai dengan aturan syarii). Namun hal yang Nampak kontras perbedaannya adalah dimasalah kepada siapa meraka ber waro (loyal) dan kepada siapa mereka baro’ (berlepas diri). hal ini tampak dari ciri khas khawarij yang Menjadikan ayat-ayat untuk orang kafir justru kepada umat muslim, contoh yang nyata adalah sikapnya kepada Khalifah (pemimpin kaum muslimin) yang sah Ali Bin Abi Thalib yang seolah kepada kafir harbi, maka bukan tidak mungkin diakhir zaman nanti, khawarij menjadikan ayat-ayat yang harusnya diperuntukkan kepada Khalifah (pemimpin kaum muslimin) yang sah justru ayat-ayat tersebut diarahkan kepada Dajjal dan pemimpin mulkan jabriyan sebagai puncak penguasa kafir.

Saatnya umat islam saling menumbuhkan baik sangka kepada sesama muslim, adapun kesalahan maka berikanlah nasihat ataupun meminta nasihat. Agar ukhuwah tetap terjaga. Karena ilmu islam itu luas, sangat mungkin ada yang kita tidak ketahui atau pahami walau kita belajar agama dari kecil, sehingga kemampuan memberi nasihat ataupun mendengar nasihat itu penting, agar tidak terjebak ke debat kusir yang tidak ada manfaatnya. Dan alangkah baiknya bila kita bertabayun (kroscek) setiap ada berita yang memojokkan islam.

Wallahu a’lam

oleh : Murawhy Madholin

Kembali ke http://fajribandung.com/khawarij-studi-ilmiah-dan-analisanya-1/

Saudaraku….

Lihatlah secara seksama apa yang sedang terjadi disekitar kita.

Kedzoliman, kemaksiatan, dosa yang dianggap biasa, haram jadi halal, yang halal diharamkan.sunah dianggap bidah, bidah diangaap sunah. Yang salah jadi benar yang benar disalah-salahkan.

Inilah gelombang keterpurukan ruhani yang terus bergulir ditengah-tengah kita bak air bah yang tak bisa dibendung lagi. Oleh karena itu………

Sudah saat nya kita bergerak…..

Sudah waktunya kita bekerja…

Sudah saatnya kita berdakwah…

Mari bergabung bersama radio Fajri Bandung dalam Mega proyek dakwah melalui udara dengan cara mentransferkan sebagian harta Anda kepada kami melalui BANK MUAMALAT no rekening 146-000-1648 a / n PT RADIO SWARA CAKRAWALA SANGKURIANG

“Bersama Fajri Belajar Islam menjadi Mudah, Bersama Fajri Infak Anda Insya Alloh berkah dan terarah” ( Radio fajri 1458 am dan www.fajribandung.com )