Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI mendukung rencana pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil atau UMK. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, rencana menggratiskan sertifikasi halal adalah semangat pemerintah mendongkrak sektor UMK. Karena ada peraturan mandatori sertifikasi halal, maka pemerintah sepakat sertifikasi halal harus bisa mendongkrak penjualan produk UMK.hal ini sebagaimana dikatakan Lukmanul kepada media senin kemarin.

Ia menyampaikan, untuk menggratiskan sertifikasi halal besaran biayanya sedang dihitung dan formulanya sedang dirancang. Lukmanul menerangkan, hitungan sementara kalau mengacu ke data LPPOM MUI selama ini biaya sertifikasi halal untuk UMKM sekitar 2,5 juta sampai 3,5 juta rupiah. Artinya subsidi yang diberikan pemerintah untuk sertifikasi halal UMK bisa mengambil patokan ke data LPPOM MUI.

Lukmanul menjelaskan, memang akan menjadi beban tersendiri bagi pemerintah jika harus mensubsidi UKM yang banyak. Maka harus didiskusikan bersama rencana menggratiskan sertifikasi halal ini. Semangat pemerintah ini harus didukung tetapi besaran biaya dan skemanya harus dipertajam lagi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hariyanto mengatakan, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan pertemuan untuk membahas skema sertifikasi halal gratis. Pembahasan ini akan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, LPPOM MUI, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

https://khazanah.republika.co.id