Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI menekankan kembali bahwa kewajiban sertifikasi halal akan membuat masyarakat, khususnya umat Islam, lebih mudah dan tenang dalam mengonsumsi yang halal. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati di Jakarta kutip website resmi lembaga tersebut, Ahad kemarin.

Sumunar Jati menjelaskan, setiap proses produksi halal, mulai dari awal mula bahan didapatkan, didistribusikan, diproses, dikemas, hingga sampai di meja makan tidak boleh terkontaminasi oleh bahan haram. Sumunar Jati mengatakan, penamaan produk juga menjadi satu hal yang penting diperhatikan.

Ia mengatakan, saat sebuah produk dinyatakan halal, MUI memiliki kriteria dalam persyaratan sertifikat halal yakni nama produk tidak mengarah kepada hal-hal yang tidak sesuai dengan akidah Islam.

Terkait itu, disebutkan, Indonesia mempunyai dua modal penting dalam menguasai pasar syariah global, yaitu pangsa pasar yang besar dan populasi Muslim yang banyak. Ini merupakan potensi besar dalam mengembangkan industri halal di Tanah Air. Hal itu disampaikan MUI dalam sesi talkshow bertemakan Halal Is My Way pada rangkaian Indonesia Millennial Summit 2020 di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta hari sabtu kemarin. Sesi ini bertujuan untuk menguraikan peluang dan tantangan industri halal di Indonesia. (hidayatullah.com/admin)