Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi akan membela negaranya dari tuduhan genosida terhadap etnis rohingya . Dia dijadwalkan memimpin delegasi ke Pengadilan Internasional atau ICJ di Den Haag, Belanda bulan depan.

Myanmar mengaku telah menyiapkan pengacara terkemuka untuk menghadapi gugatan yang diajukan Gambia. Kasus dugaan genosida yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya memang dibawa Gambia ke ICJ pada awal bulan ini.

Pemerintah Gambia menyatakan bahwa atas nama Organisasi Kerja Sama Islam, negaranya telah mengajukan permohonan ke ICJ sehubungan dengan orang-orang terlantar di Negara Bagian Rakhine.

Gambia tidak merinci tentang gugatannya terhadap Myanmar. Ia hanya mengisyaratkan bahwa Myanmar dapat diselidiki atas dugaan genosida terhadap Rohingya.

Di bawah Kovensi 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida, Myanmar dapat menghadapi hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran. Gambia dan Myanmar termasuk dalam negara-negara yang menandatangani konvensi tersebut.

Sebelumnya Pemerintah Myanmar telah menolak keputusan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan terhadap Muslim Rohingya. ICC diangggap tak memiliki yurisdiksi atas negara tersebut.

Aung San Suu Kyi dan beberapa pejabat Myanmar lainnya juga telah digugat di pengadilan Argentina. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami etnis Rohingya. (internasional.republika.co.id/admin)