Nahdlatul Ulama atau NU menegaskan tidak setuju dengan aturan setiap lembaga majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama.

Ketua PBNU, Robikin Emhas menyampaikan penegasan tersebut menjawab pertanyaan dari peserta Seminar Nasional Kebangsaan Nahdlatul Ulama di Aceh Barat.

Robikin menilai, mestinya para pihak dapat bersyukur karena kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh kalangan masyarakat dilakukan secara sukarela.

Sebab, jelasnya, semua kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh masyarakat berasal dari biaya sendiri, dan kegiatan keagamaan dalam agama Islam itu sudah dijamin negara.

Namun demikian, Robikin mempersilakan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan lembaga majelis taklim ke Kemenag terdekat, sebab aturan tersebut bersifat tidak wajib.

Ia menduga, bagi masyarakat yang mau mendaftarkan lembaga majelis taklim ke kementerian terkait bisa saja berpotensi mendapatkan pembinaan dari pemerintah, baik dari segi pembinaan secara kelembagaan maupun bisa jadi dalam bentuk bantuan.

Sikap senada sebelumnya disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir yang menolak adanya peraturan menteri agama soal majelis taklim.

PP Muhammadiyah meminta pemerintah untuk tidak terlalu jauh mengatur kegiatan keagamaan umat Islam. Salah satunya seperti mengatur majelis taklim melalui PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

https://www.hidayatullah.com