Pengadilan Istanbul menolak permohonan pembebasan tersangka penyerang dan penghina dua Muslimah di Turki, Semahat Yolcu. Yolcu ditangkap pihak berwajib setelah memukul dan menghina dua wanita berjilbab di distrik Karakoy, Istanbul pada 15 November lalu.
Dalam persidangan, para jaksa penuntut meminta Yolcu dihukum penjara hingga 12 tahun. Tersangka dikenakan tuduhan menghina, mengancam, menghasut kebencian, dan cedera yang disengaja. Namun Yolcu membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim itu adalah kasus kesalahan identitas. Hal ini sebagaimana dikutip media turki kamis kemarin.
Di persidangan salah satu korban, Feyza Yerlikaya, menceritakan kejadian yang menimpanya. Yerlikaya mengaku, secara tiba-tiba Yolcu menghampirinya dan langsung melayangkan pukulan ke kepalanya. Kemudian Yolcu juga menarik jilbab yang dikenakannya. Yerlikaya juga menceritakan bahwa Yolcu menghina islam dan terus menamparnya.
Sementara pengacara penggugat yaitu Mustafa Dogan İnal, mengatakan di Turki para wanita masih menjadi sasaran serangan karena keyakinan mereka. Oleh karena itu ia pun bertekad mempertahankan hak-hak mereka. Menurutnya, Tidak ada perempuan yang boleh terkena kekerasan dan diskriminasi karena jilbab atau pemikirannya di Turki. Ia juga menambahkan bahwa Demokrasi dan kebebasan adalah untuk semua.
Pengacara tersangka meminta pengadilan membebaskannya. Namun, hakim menolak permohonan dan memutuskan menunda persidangan. (republika.co.id/admin)